Minggu, 02 Februari 2014

Memukul Anak Diperbolehkan?

Assalamualaikum :)

 Hukuman fisik merupakan hal taboo yang sangat sangat tidak dianjurkan untuk diterapkan entah itu didalam lingkungan rumah atau dalam lingkungan pendidikan yang sejatinya memberikan kasih sayang tulus dan tanpa henti hentinya. namun pasti ada saatnya dimana jenis hukuman edukatif yang kita berikan kepada anak tidak anak gubris atau tidak berpengaruh sama sekali kepadanya. Jadi apa lagi yang bisa kita lakukan? hal ini telah membuat para orang tua, guru dan pendidik merasa dilematis, perlu diingat untuk para guru atau pendidik bahwa memukul bukanlah sebuah pilihan untuk kita, jika memang kita sebagai guru atau pendidik merasa tak ada sangsi lain selain memukul untuk membuat anak mengerti atas kesalahannya maka hal ini harus diperbincangkan terlebih dahulu kepada orangtua sang anak, seperti post saya sebelumnya mengatakan bahwa hukuman merupakan tahap terakhir dalam upaya membuat anak mengerti apa yang dia lakukan adalah salah dan dapat merugikan dirinya juga orang lain.





Bagi orang tua yang berfikir bahwa satu satunya hukuman yang pantas diberikan kepada anaknya dalam upaya membuatnya mengerti atas kesalahannya berupa pukulan saja, berarti telah membinasakan perkembangan positif anak anak mereka dan tidak memperdulikan tentang perkembangan, baik mental dan psikologi mereka, ingatlah bahwa hukuman berupa pukulan memiliki banyak syarat dan qualifikasi yang harus diperhatikan terlebih dahulu, lalu hanya bisa dilakukan dalam beberapa kondisi yang tepat sebelum benar benar pantas untuk dilakukan, Rasulullah membenarkan sanksi pukulan terhadap anak yang tidak mau menunaikan ibadah shalat. Beliau bersabda "Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat disaat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ( jika mereka enggan menunaikannya ) di saat mereka berusia sepuluh tahun." (HR. Abu Dawud dengan Sanad yang Hasan ) Jika dilihat dari Hadits riwayat tersebut maka sah sah saja sangsi pukulan dilakukan jika sang anak melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-nya yang pasalnya diwajibkan kepada mereka.

Walaupun dapat dibilang sah sah saja untuk dilakukan namun tetap saja sangsi ini tidak dapat dilakukan seenaknya, ada syarat dan qualifikasi yang harus diperhatikan dengan seksama terlebih dahulu.dalam Riyadhah Ash-Shibyan, Syaikh Syamsuddin Al-imbabi menyebutkan tata cara yang harus diikuti sebelum kita mengaplikasikan sangsi pukulan tersebut kepada anak, yaitu :

1. Pukulan diterapkan karena kesalahan fatal yang diperbuat anak, bukan atas dasar kekhawatiran terhadap kesalahan berikutnya yang akan dia lakukan.

2. Hukuman pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali.

3. Hukuman pukulan harus disesuaikan dengan kondisi anak dan usianya.




janganlah memberi hukuman saat sedang marah, segala keputusan yang diambil saat kita marah akan menghasilkan hasil negatif bagi yang terhukum maupun bagi pemberi hukuman




4. Hukuman pukulan harus dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan dan di luar kewajaran.

5. Pukulan tidak dipusatkan pada satu titik.

6. Antara satu pukulan dengan pukulan berikutnya harus diberi jeda untuk menghilangkan rasa sakit yang pertama.

7. Hendaknya yang memukul tidak mengangkat lengannya, agar daya pukulan tidak terlalu keras dan menyakitkan.



8. Orangtua atau pendidik yang memukul hendaknya tidak dalam keadaan marah. Hal ini dilandasi oleh larangan Rasulullah yang menyatakan bahwa seorang hakim yang sedang marah tidak boleh menjalankan fungsinya sebagai hakim yang mengeluarkan ketetapan hukum. Jika hakim yang menangani orang dewasa saja tidak boleh sambil marah, maka terlebih lagi orangtua atau guru yang mendidik anak.
Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz hendak menjalankan hukuman kepada seseorang. Saat hukuman itu hendak dilakukan, dia berkata, “Urungkan!” Lalu dia ditanya mengapa diurungkan, maka dia menjawab, “Saat hendak melakukannya aku merasa kemarahanku sedang memuncak kepadanya. Karena itulah aku tidak ingin menerapkan hukuman itu dalam kondisi aku sedang marah.”


Pemberitahuan, Teguran, Peringatan, harus dilakukan terlebih dahulu sebelum sampai ketahap menghukum sang anak.






9. Menahan tangan untuk tidak memukul jika mendengar sang anak menyebut nama Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Jika salah seorang di antara kalian sedang memukul pembantunya, lalu pembantunya itu menyebut nama Allah, maka hentikan tangan kalian (dari) memukulnya.” (HR. At-Tirmidzi, dari Abu Sa’id Al-Khudri). Hal tersebut seumpama orang yang telah sadar sebelum hukuman menderanya, karena itu tidak perlu dipukul lagi.

10. Seorang anak hendaknya jangan dipukul sebelum dia berusia 10 tahun, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits Rasul mengenai perintah shalat kepada anak.


Demikianlah Bahan Bahan renungan dan pemikiran yang perlu kita pahami terlebih dahulu sebelum kita melakukan sangsi memukul anak, ingatlah bahwa memukul anak adalah salah satu dari bbanyak sekali cara untuk menerapkan disiplin dan membuat sang anak mengerti kesalahan yang telah ia perbuat sehingga menimbulkan efek jera. Saat sang anak mampu meninggalkan hal hal yang dilarang dan mampu mengaplikasikan hal hal yang memang seharusnya dilakukan ditambah mampu mengingatkan sesama temannya maka saat itulah kita tahu bahwa ia mengerti tentang kesalahan yang ia perbuat.



Sekian dari saya semoga bermanfaat :)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar